Selasa, 08 Maret 2011

BERKAITAN DENGAN AKHWAT

BERKAITAN DENGAN AKHWAT

Sebagian ulama berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan adalah aurat yang wajib ditutup, dalilnya antara lain :
"Tetaplah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyyah yang dahulu." (QS Al Ahzab 33).
"Wanita itu adalah aurat jika mereka keluar syaithan akan menghiasinya." (Dishahihkan Syaikh Albani dalam Shahih At Tarmidzi 1173 (Ibnu Khuzaimah 3/95, Ath Thabrani 10115) dan Syaikh Muqbil dalam Ash Shahihul Musnad 2/36).
Dan makna syaithan menghiasinya yaitu "pada pandangan laki-laki."
Firman Alloh : "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin : "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Alloh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al Ahzab : 59). Berkata As Syuyuthi rahimahullah : "Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi wanita." (Lihat Hirasatul Fadhilah, hal 51 karya Asy Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid rahimahulloh).
Isteri Nabi yang mulia dan Aisyah ra dan para para wanita di zamannya juga menggunakan cadar, sebagaimana penuturan Aisyah ra berikut : "Para pengendara (laki-laki) melewati kami, di saat kami (para wanita) berihram bersama-sama Rasululloh. Maka jika mereka telah dekat kepada kami, salah seorang diantara kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya sampai menutupi wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, maka kami membuka wajah (dalam rangka berihram)." (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan lain-lain).

Sebagian ulama yang membolehkan, dalilnya antara lain :
"Wahai Asma, sesungguhnya wanita itu jika sudah usia haidh/menstruasi maka tidak pantas untuk terlihat kecuali ini dan ini-beliau mengisyaratkan kepada wajah dan telapak tangan (HR Abu Daud 4104). Dan ini adalah dalil yang paling tegas dari pendapat ini tetapi sanadnya sangat lemah.
(Dari kitab Shahih Fiqhus Sunnah jilid 3 hal. 29-30, karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dari Majalah Salafy Edisi 07/Thn 05) dan sumber lainnya).

Syaikh Ubaid Al Jabiri diberi pertanyaan : Apakah boleh melihat foto wanita sebelum dinikahi ? Beliau menjawab : "Foto hukumnya haram. Gambar makhluk yang bernyawa diharamkan. Apa yang terjadi pada kaum muslimin hari ini di mana calon pengantin yang laki-laki dan yang perempuan saling tukaran foto satu sama lain merupakan taqlid buta terhadap kebudayaan barat.
Jadi hendaknya dia melihat calonnya langsung melalui wali sang perempuan-jika dia ingin melamar akhwat tersebut. Hanya melalui tata cara inilah bisa melihat sang wanita dan sebaliknya. Na'am.
(Diterjemahkan untuk http://ulamasunnah.wordpress.com dari http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd=ID=187).

Apakah hukumnya kita melihat televisi cuma sekedar melihat berita saja ? Jawab Syaikh Muqbil : "Tidak boleh dikarenakan ada gambarnya, dan dikarenakan pula terjadi di dalamnya dari perbuatan kejahatan dan perbuatan fasik (seperti zina dan pornografi), dan di dalamnya mengajari orang untuk mencuri (banyak tayangan televisi yang menampilkan cara bermaksiat kepada ALLOH, pacaran, zina, peragaan TKP, dst, red), dan Nabi bersabda : "Malaikat tidak akan memasuki suatu rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar (yang bernyawa)."
"Sesunggungguhnya orang yang paling pedih siksanya di Hari Akhir, yang menggambar ini (gambar yang bernyawa)." Begitu pula seorang laki-laki menonton seorang penyiar wanita, dan Alloh berfirman ; "Katakanlah kepada orang-orang laki-laki yahg beriman hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan memelihara kemaluannya yang demikian itu lebih suci bagi mereka." (QS. An Nur : 30).
Atau kalau penyiarnya laki-laki dan yang menonton wanita, Alloh berfirman : "Katakalan kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya."(QS. An Nur : 31).
Lihat Kitab "Tuhfatul Mujib" Pertanyaan dari negara Perancis (soal nomor 10 / halaman 270).

Siapa saja yang diperbolehkan tayammum ? Yaitu :
1. Seorang yang junub lagi musafir dan tidak mendapatkan air.
2. Bagi seorang junub apabila khawatir udara dingin.
3. Seorang dalam keadaan sakit tidak mampu mempergunakan air, yaitu sakit yang dengan penggunaan air akan dikhawatirkan mendatangkan kebinasaan pada dirinya, anggota tubuhnya, mendatangkan penyakit yang membahayakan jiwanya; atau akan memperlambat kesembuhannya atau menambah parah sakitnya, maka pada keadaan sakit penyakit ini diperbolehkan tayammum dan tidak perlu mengulangi sholat. (Ini pendapat Abu Hanifah, Malik, Ahmad, Daud dan sebagian besar ulama).
4. Musafir yang memiliki sedikit air dan khawatir kehausan dalam perjalanannya.
5. Seorang junub lagi musafir yang tidak mendapatkan air kecuali yang hanya cukup dipergunakan untuk berwudhu'.
(http://al_atsariyyah.com/hukum_hukum_seputar_tayammum.html oleh Abu Muawiyyah).

Dilarang melakukan jima' dengan wanita yang sudah bersih dari haid akan tetapi dia belum mandi bersih.
Berdasarkan QS. Al Baqaroh 222 "Apabila mereka telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Alloh kepada kalian." Maka Alloh memperbolehkan jima' dengan wanita dengan syarat mereka telah bersuci, bukan sekedar berhentinya haid.
(http://al_atsariyyah.com/antara_haid_dan_lelaki.html oleh Abu Muawiyyah).

Mengenai hukum bermesraan dengan wanita yang haid, ada dua keadaan :
1. Jika bermesraannya di atas pusar dan atau dibawah lutut maka ulama sepakat akan bolehnya.
2. Bermesraan pada bagian antara lutut dan pusar (kecuali pada kemaluan dan dubur), maka yang paling tepat mazhab Al Malikiah, As Syafiiah, dan Imam Ahmad, mereka menyatakan bolehnya melakukan apa saja dengan wanita haid kecuali jima'. dengan syarat kedua kemaluan tidak bertemu.
Walaupun hal ini diperbolehkan, akan tetapi bagi yang mengkhawatirkan dirinya bisa terjatuh melakukan jima' atau perkara haram lainnya (seperti mendatangi dubur), maka hendaknya dia tidak bermesraan dengan isterinya di masa haid. Ini berdasarkan isyarat dari ucapan Aisyah ra. "hanya saja, siapakah diantara kalian mampu menahan hasratnya sebagaimana Rasulullohu shallallahu 'alaihi wassalam menahan." (HR Bukhori 302)

Tidak boleh menggabungkan antara mandi junub dengan mandi haid, karena kedua jenis mandi ini telah tegak dalil yang menerangkan wajibnya untuk mengerjakan masing-masing darinya secara tersendiri, karenanya tidak boleh disatukan pada satu mandi.
Lihat pembahasan masalah ini dalam Tamamul Minnah hal 126, Al Muhalla (2/42-47).
Adapun mandi junub dengan jum'at boleh digabungkan berdasarkan hadits Aisyah secara marfu'; "Barangsiapa yang mandi pada hari Jum'at maka hendaknya dia mandi dengan cara mandi junub." (HR Ahmad).

Bercengkerama, berciuman, saling menyentuh dan semisalnya tergolong perbuatan zina, yang akan mengantarkan kepada perbuatan lebih besar.
Oleh karena itu kita harus berlepas diri dari segala sesuatu yang mengakibatkan zina hati dan zina-zina lainnya yang akan mengantarkan kepada perbuatan yang lebih besar...
Kita harus takut dikeluarkan dari golongan Nabi, sesuai sabda Nabi : "Bukan dari golongan kami orang yang merusakkan hubungan seorang wanita dengan suaminya."
Bahwa berbicara antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram pada dasarnya tidak dilarang apabila pembicaraan itu memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh syara'. Seperti pembicaraan yang mengandung kebaikan, menjaga adab-adab kesopanan, tidak menyebabkan fitnah dan tidak berkhalwat. Dalam sejarah kita lihat bahwa isteri-isteri Nabi berbicara dengan para sahabat, ketika menjawab pertanyaan yang mereka ajukan tentang hukum agama.
Akan tetapi, perempuan berbicara kepada laki-laki yang bukan mahram harus ekstra hati-hati jangan sampai (melembutkan suara) yang memberikan rasa ikatan dalam hati sebagaimana Imam Qurtubi menafsirkan kata alkhudu' (tunduk) dalam QS Al Ahzab : 32 dengan arti lainul qaul (melembutkan suara) yang memberikan rasa ikatan dalam hati.
Bahkan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam mengatakan bahwa yang paling banyak menjerumuskan manusia ke dalam neraka adalah mulut dan farji (kemaluan).
Beliau bersabda :
(أكثر ما يدخل الناس النار الفم والفرج) رواه الترمذي وابن حبان في صحيحه
"Yang paling banyak menjerumuskan manusia ke-dalam neraka adalah mulut dan kemaluan." (H.R. Turmudzi dan dia berkata hadits ini shahih.)

Maka pantaslah kalau tentang hal ini Imam Ahmad mengatakan: "Aku tidak tahu ada dosa yang lebih besar setelah membunuh jiwa dari pada zina,”
Dan Ibnu Mas'ud berkata : "Tidaklah muncul riba dan zina pada suatu daerah kecuali Allah akan mengizinkan kehancurannya."

Maka jelaslah masalah buruknya zina, Allah mengatakan bahwa zina adalah perbuatan keji dan jalan yang sangat buruk, Rasulullah bersabda bahwa zina adalah dosa besar yang banyak menjerumuskan manusia ke dalam neraka, demikian pula para Ulama. Sedangkan akal sehat dan fitrah bisa kita tanyakan pada diri kita sendiri...

Bagaimana jika istri kita sendiri yang dizinai...?
Atau Ibu kita? atau anak perempuan kita? Atau kakak dan adik perempuan kita?

Demikianlah cara berfikir yang diajarkan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. ketika datang kepadanya seorang pemuda dan berkata:
"Wahai Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. Izinkanlah aku untuk berzina !"
Maka para sahabat segera melarangnya dengan marah.
Kemudian Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. bersabda : "Mendekatlah !" Maka dia mendekat kepadanya. Kemudian bersabda: "Duduklah!" Maka dia duduk. Kemudian Beliau bersabda: "Sukakah kalau itu terjadi pada ibumu ?"
Dia menjawab : "Tidak. Demi Allah, aku sebagai jaminan untukmu."
Beliau bersabda : "Demikian pula manusia seluruhnya tidak suka zina itu terjadi pada ibu-ibu mereka."
Kemudian Beliau bertanya lagi : "Sukakah kalau itu terjadi pada anak perempuanmu?"
Dan pemuda itu menjawab seperti tadi.
Demikianlah selanjutnya Beliau bertanya jika itu terjadi pada saudara perempuannya, bibinya dst. Atau sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya.

Azab yang paling ringan di Neraka (dinisbatkan azab untuk diterima Abu Thalib paman Rasululloh) yaitu diletakkan biji api neraka di kedua telapak kaki maka mendidihlah isi otak si penghuni neraka.
Bisa kita bayangkan, masyaAlloh...

"Perkara yang membantu kesabaran, yaitu mengenal tentang dirinya sebagai hamba Alloh. Manusia diciptakan dari sesuatu yang tidak ada, lalu dititipkan nikmat oleh Alloh, sebab itu kalau ada sesuatu musibah mengurangi atau menghabiskan sesuatu yang ada pada dirinya, maka berarti Alloh mengambil milikNya. Maka tidak pantas orang yang dititipi marah apabila dikurangi atau diambil kembali oleh yang punya, yaitu Alloh Subhanahu wa ta'ala.
Contohnya ; kesabaran Ummu Sulaim isteri Abu Tholha ketika anaknya meninggal dunia."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberi komentar...